Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara yang baik salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Dahulu pembayaran pajak kendaraan bermotor menuntut kita untuk datang langsung ke kantor polisi sektor terdekat.
Model pembayaran pajak kendaraan yang seperti itu memakan waktu dan tenaga, terlebih lagi apabila kondisi antrian yang cukup panjang. Membuat orang merasa jenuh sehingga membuka kesempatan bagi calo perizinan.
Namun, saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia telah membuat suatu sistem Aplikasi yang digunakan sebagai media untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan begitu, kita dapat membayar pajak tahunan kendaraan dimana saja.
Lalu, gimana donk dengan STNK-nya??? Oiyaa yaa.. Hmm.. tenang yaa guys.. Satu satu insya Allah kitaa jabarkan disini.
SIGNAL
Nah sebelum masuk ke cara bayar, sekarang kita kenalan dulu dengan Aplikasi SIGNAL. Signal adalah Samsat Digital Nasional merupakan suatu aplikasi yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI.Aplikasi ini dapat digunakan sebagai jalur pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Signal juga sudah terhubung secara online dengan sistem POLRI, sehingga pembayaran pajak akan otomatis terekam dalam data base Korlantas POLRI.
Terdapat tiga layanan utama dalam aplikasi ini. Yaitu E-TBPKP, E-Pengesahan STNK dan E-KD. Selain itu, terdapat pula info mengenai lokasi pelayanan samsat terdekat, berita seputar Korlantas POLRI dan layanan pengaduan.
Berdasarkan pengalaman saya, secara umum aplikasi ini sangat user friendly dan sangat membantu memudahkan kita melaksanakan kewajiban membayar pajak. Terlebih lagi bagi saya yang dimana kendaraan terdaftar atas wilayah yang berbeda dengan tempat tinggal saat ini, aplikasi ini sungguh sangat sangat membantu.
Untuk menggunakan aplikasi ini bisa dilakukan via web atau melalui handphone pribadi.
Via Web : https://samsatdigital.id/
Via Ponsel : Download Aplikasi melalui Playstore atau App Store. Dengan memilih logo aplikasi ini.
Logo SIGNAL - Samsat Digital Nasional |
Cara Mudah Membayar Pajak Motor Online
Proses pembayaran pajak kendaraan secara online dengan mudah dapat dilakukan dengan cara berikut ini :1. Instal Aplikasi Signal (Playstore/App Store)
2. Lakukan verifikasi data pribadi, dengan upload KTP dan Selfie+KTP. Setelah benar, kemudian masuk ke dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
3. Tambahkan kendaraan apabila data kendaraan belum keluar pada halaman awal aplikasi.
4. Untuk proses pembayaran pajak dapat dimulai dengan memilih Layanan E-Pengesahan STNK.
4. Untuk proses pembayaran pajak dapat dimulai dengan memilih Layanan E-Pengesahan STNK.
5. Selanjutnya, masukan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, kemudian lakukan proses pembayaran seusia dengan cara pembayaran dan rekening yang ada di aplikasi.
6. Pada tahap akhir, sebelum pembayaran terdapat opsi pengiriman STNK melalui kurir. Silahkan dipilih agar, pihak Korlantas POLRI dapat mengirimkan fisik STNK terbaru ke alamat domisili kita.
7. Setelah melakukan pembayaran, akan ada notifikasi mengenai elektronik STNK yang terbaru. Hal ini dapat digunakan oleh kita apabila pengiriman fisik STNK belum sampai. Sehingga kita tidak perlu khawatir saat berkendara akan perbaharuan STNK kendaraan.
Mudah bukan prosesnya, dalam waktu setengah jam (termasuk waktu verifikasi data) kita sudah bisa membayar pajak kendaraan, tanpa harus pergi kemana-mana.
Post a Comment
Post a Comment