Salah satu konsen dalam penerapan kurikulum merdeka adalah penghapusan tiga dosa besar pendidikan. Wuih serem amat yaak, dosa besar euy. Yhaap, selama ini sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari adanya tiga dosa ini yaitu Intoleransi, Perundungan dan Kekerasan Seksual.
Merdeka belajar hadir dengan banyak peraturan pendukung yang ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran bebas akan intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual. Sebut saja contohnya peraturan mengenai pembentukan TPPK (tim pencegahan dan penanganan kekerasan) di satuan pendidikan.
Pada kesempatan ini kita akan mengulas tentang perundungan. Mungkin istilah ini tidak asing bagi kita, yaitu perundungan atau bullying. Maraknya kejadian bullying di satuan pendidikan baik pendidikan dasar, menengah pertama atau menengah atas, membuat kita harus lebih aware lagi terhadap apa-apa yang harus dilakukan sebagai pencegahan dan penanganan apabila sudah terjadi bullying atau perundungan.
Dengan penekanan bahwa Kurikulum Merdeka hadir sebagai suatu Gerakan, diharapkan edukasi ini bisa membawa kesadaran bersama baik satuan pendidikan, orang tua dan pemerintah.
Apa itu perundungan atau bullying ?
Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Berdasarkan peraturan mendikbudristek no. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
Jenis-jenis perundungan
Adapun jenis-jenis perundungan adalah sebagai berikut :
1. Fisik
Kekerasan fisik meliputi mencubit, mendorong, menampar, menendang, mencakar. Segala tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit fisik.
2. Verbal
Kekerasan verbal meliputi ucapan atau perkataan yang tidak menyenangkan yang ditujukan kepada seseorang, seperti memberikan julukan yang tidak baik, bergosip, mengejek dan menyindir.
3. Sosial
Kekerasan sosial itu seperti pengucilan, mendiamkan dan membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
4. Cyber
Kekerasan cyber erat kaitannya dengan penggunaan media sosial. Contoh kekerasan cyber adalah dengan memberikan komentar negatif kepada orang di sosial media.
Pihak yang terlibat dalam perundungan
Dalam perundungan ada pihak-pihak yang terlibat yaitu korban, pelaku dan saksi.
1. Korban
Anak yang sering kali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:
- Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”
- Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol)
- Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk.
2. Pelaku
Pelaku adalah orang yang melakukan bullying. Pelaku ini secara garis besar memiliki ciri-ciri :
- Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain.
- Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.
- Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.
- Adanya perasaan iri, benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah.
- Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.
- Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.
3. Saksi
Saksi adalah seseorang atau kelompok yang melihat atau menyaksikan terjadinya kasus perundungan atau bullying. Saksi memiliki beban psikis yang hampir sama dengan korban. Dimana saksi akan merasa takut bahwa dirinya akan menjadi korban selanjutnya atau saksi akan berubah menjadi pelaku karena menganggap perundungan tersebut diperbolehkan. Dengan catatan apabila tidak ada edukasi kepada saksi tersebut.
Dampak perundungan bagi korban, pelaku dan saksi
Perundungan sering disalahartikan dengan bercanda. Padahal perundungan dan bercanda adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah seperti gambar dibawah ini :
Perundungan menimbulkan banyak dampak negatif baik kepada korban, pelaku dan saksi. Dampaknya adalah sebagai berikut :
Korban
Kesakitan fisik dan psikologis dapat menurunkan kepercayaan diri (self-esteem), malu, trauma, merasa sendiri, serba salah, takut sekolah, korban mengasingkan diri dari sekolah, menderita ketakutan sosial sampai timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganggunan jiwa.
Pelaku
Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain. Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
Saksi
Saksi dapat merasakan perasaan yang tidak menyenangkan seperti mengalami tekanan psikologis yang berat, merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya dan dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan atau bullying dari pada tugas akademik.
Hal yang bisa kita lakukan untuk melindungi anak dari perundungan
Dalam proses sosialisasi kampanye anti perundungan / bullying, kita bisa mengajarkan kepada anak-anak mengenai ToTeLaLa. Apa itu ToTeLaLa adalah singkatan dari Tolak, teriak, lari dan lapor. Kata-kata ini perlu diajarkan kepada anak agar anak bisa mencegah perundungan tesebut dengan cara tolak, teriak, lari dan lapor.
Tolak
Tidak memaklumi atau menerima perlakukan tidak menyenangkan seseorang yang membuat di sakit psikis dan fisik.
Teriak
Hal pertama sebagai tanda ada bahaya, anak-anak sebaiknya berteriak agar orang-orang sekitar tau.
Lari
Sebisa mungkin berlari, mencari tempat teraman, hal ini bisa dilakukan menuju ruang guru atau tempat yang bisa memberikan pertolongan.
Lapor
Laporkan apa yang terjadi, sehingga baik korban, pelaku dan saksi dapat menerima edukasi. Agar mempunyai hubungan yang lebih harmonis.
Selain ToTeLaLa, edukasi lain yang bisa dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui lagu anti perundungan. Seperti dibawah ini :
"Disini Teman, Disana Teman
Dimana-mana kita berteman
Tak ada musuh, Tak ada lawan
Semuanya saling menyayangi
Tidak ejek-ejekan, Tidak pukul-pukulan
Saling tolong dan sayang dengan teman
Tidak ejek-ejekan, Tidak pukul-pukulan
Saling tolong dan sayang dengan teman"
(Nada disini senang, disana senang)
Adapun terdapat video edukasi mengenai perundungan. seperti dibawah ini.
Video ini dapat diberikan kepada anak sebagai ilustrasi seperti apa perundungan tersebut.
Harapan-nya anak kita dan anak-anak lain dapat terbebas dari perundungan di satuan pendidikan, sehingga memunculkan rasa aman didirinya dalam belajar dan berkembang.
Sumber :
1. 20210308 Buku Saku-Stop Bullying, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Usia Menengah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2021
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP)
Assalamu'alaikum,
Welcome to My Blog
Housewife journal berisikan lifestyle parenting, cooking dan book's review.
Semoga blog ini bermanfaat yaa, Good reading, Happy mood
Assalamu'alaikum,
Welcome to My Blog
Housewife journal berisikan lifestyle parenting, cooking dan book's review.
Semoga blog ini bermanfaat yaa, Good reading, Happy mood
Post a Comment
Post a Comment