Salah satu pelengkap dalam kurikulum merdeka yang merupakan konsen dalam penghapusan tiga dosa besar pendidikan adalah dengan mengeluarkan peraturan tersendiri yang dinamakan PPKSP yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan disatuan pendidikan. Peraturan ini sangat penting diketahui oleh orang tua sebagai pendamping proses belajar dan pemantau proses belajar mengajar.
Peraturan mengenai PPKSP dituangkan dalam Permen Kemendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Peraturan ini melibatkan 5 (lima) kementerian dan 3 (tiga) lembaga pemerintahan. Kementerian yang terlibat dalam peraturan ini adalah kementerian pendidikan, kementerian agama, kementerian dalam negeri, kementerian sosial dan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sedangkan 3 lembaga lainnya adalah Komisi perlindungan anak indonesia, komisi nasional disabilitas dan komisi nasional hak asasi manusia.
Untuk satuan pendidikan yang berada dalam peraturan kementerian yang berbeda seperti sekolah agama yang mengikuti peraturan dari kementerian agama, acuan yang dipakai akan sama dengan kementerian kemendikbudristek melalui permendikbudristek no 46/2023. Dengan keterlibatan kerjasama berbagai kementerian, regulasi yang digunakan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi lebih seragam dan berpusat.
Peraturan ini muncul akibat sebagai amunisi dalam menghadapi tantangan kekerasan di satuan pendidikan. Dimana seperti yang banyak berita yang beredar terjadi kekerasan di sekolah atau perilaku bullying. Dari data KPAI 2022, Pada tahun 2022 jumlah pengaduan yang masuk untuk perlindungan kepada anak dengan kategori kekerasan seksual, kekerasan pada anak dan korban porngrafi dan cyber crime berjumlah 2.133 kasus.
Peraturan ini sebagai bentuk regulasi kerjasama antara kementerian dan lembaga diperlukan guna mencegah terjadinya kekerasan, membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan dan penyamaan persepsi tentang cakupan kekerasan dan persfektif dalam penyelesaian masalah kekerasan disekolah atau satuan pendidikan.
Permendikbudristek 46/2023 tentang PPKSP ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya Permendikbud 82/2015. Pada permendikbud 82/2015 sasaran dari PPKSP hanya berpusat pada anak, sedangkan pada permen terbaru sasaran PPKSP adalah bagi peserta didik (anak), tenaga pendidik, tenaga kependidikan.
Kekerasan di Satuan Pendidikan
Dalam peraturan PPKSP ini mengkaji tentang pembagian kekerasan secara rinci menjadi 6 kategori. Yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Adapun kekerasan contoh dari kekerasan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dapat berupa tawuran atau perkelahian, penganiayaan, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa sampai pembunuhan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, pemerasan, panggilan jelek, intimidasi dan perbuatan mempermalukan depan umum.
3. Perundungan
Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan berulang-ulang dan ada relasi kuasa maka dikategorikan dalam kategori perundungan.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual meliputi merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang objek tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.
5. Diskriminasi dan intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi mencakup melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, pemilihan dengan dasar sara, warna kulit, kemampuan intelektual, mental serta fisik.
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
PPKSP juga mengatur tentang kebijakan yang mengandung kekerasan untuk memastikan kebijakan yang dijalankan tidak berpotensi menimbulkan kekerasan. Kebijakan ini dari pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, himbauan, instruksi dan pedoman lain-lain.
Sebagai tindaklanjut dari peraturan 46/2023, pemerintah meminta setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah atau disebut TPPK (tim pencegahan dan penanganan kekerasan) satuan pendidikan.
Pencegahan kekerasan merupakan tanggungjawab semua pihak untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Jauh dari kekerasan dan anak-anak bisa menikmati suasana belajar yang kondusif dan mendukung perkembangannya.
Dalam proses pencegahannya perlu peran serta baik dari pendidik orang tua dan satuan pendidikan sebagai upaya penerapan aturan ini. Adapun keterlibatannya sebagai berikut :
Peran peserta didik dalam implementasi PPKSP
1. Penguatan tata kelola di satuan pendidikan dengan mendorong sekolah untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan disekolah (TPPK).
2. Mendorong kegiatan sekolah yang bersifat inklusif dan berkebhinekaan
3. Mendorong sekolah untuk melakukan kegiatan kampanye atau sosialisasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.
4. Mendorong sekolah untuk memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran dan fasilitas umum lainnya, termasuk akomodasi untuk para disabilitas.
Peran orang tua atau wali dalam implementasi PPKSP
Peran kita sebagai orang tua tidak terlepas dari mendukung percepatan dan mengawasi pelaksanaan PPKSP dilingkungan satuan pendidikan. Hal ini seperti dibawah ini :
1. Melakukan pengecekan apakah sekolah telah membentuk TPPK dengan mengecek data sekolah yang sudah mendaftarkan timnya melalui website kemendikbud TPPK (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard) dan mendorong pihak sekolah segera membentuk TPPK apabila belum terbentuk.
2. Mendukung segala kegiatan belajar mengajar yang menitik beratkan pada inklusifitas dan kebhinekaan.
3. Mendorong sekolah melakukan sosialisasi dan kampanye anti kekerasan di satuan pendidikan
4. Ikut melakukan sosialisasi dan kampanye dilingkungan atau seputar kelompok orang tua murid
5. Mendorong sekolah untuk memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan fasilitas bangunan, fasilitas pembelajaran dan sarana prasarana lainnya
6. Membantu pelaksanaan tugas TPPK disekolah dengan memantau sekolah dalam memastikan tim ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai SOP yang ada.
Penutup
Impelementasi dari PPKSP di sekolah melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Keberadaan tim ini sebagai benteng disekolah dalam bagaimana mencegah dan menangani kekerasan disekolah.
Harapan besarnya tidak ada lagi kekerasan disekolah, anak nyaman bersekolah dan prestasi anak meningkat. Demi mewujudkan anak yang berkarakter pelajar sepanjang hayat.
Post a Comment
Post a Comment